NOTULEN RAPAT DIANGGAP BUAT KESEPAKATAN SENDIRI

Komite & Kepsek SMPN 9 Tambun Selatan Diduga Pungut Rp100 Ribu per Siswa, Notulen Rapat Dianggap Buat Kesepakatan Sendiri — Orang Tua Murid Protes

KABUPATEN BEKASI, LENSA PEMBURU NEWS — Praktik pungutan biaya yang diduga melanggar aturan kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kali ini, Komite SMP Negeri 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bersama pihak kepala sekolah, diduga bekerja sama memungut biaya sebesar Rp100.000 per siswa kepada seluruh orang tua murid, tanpa persetujuan yang sah dari para wali murid.

Kecaman dan protes muncul dari kalangan orang tua murid. Pasalnya, notulen hasil rapat yang seharusnya menjadi kesepakatan bersama justru dinilai dibuat sepihak — dianggap kesepakatan sendiri — padahal banyak orang tua murid yang tidak menyetujui pungutan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa yang terkena pungutan ini mencakup seluruh tingkatan, mulai dari Kelas VII hingga Kelas IX, dengan total keseluruhan mencapai 1.050 siswa. Jika dikalikan nominal Rp100.000 per siswa, maka total dana yang dikumpulkan mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami sebagai orang tua murid merasa dipaksa. Dalam rapat pun banyak yang tidak setuju, tapi notulennya dibuat seolah-olah sudah disepakati bersama. Padahal itu bukan kehendak kami,” ungkap salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Pungutan yang diduga dilakukan atas nama komite bersama pihak kepala sekolah ini semakin memicu kemarahan wali murid, terutama karena dianggap tidak transparan dan tidak sesuai prosedur musyawarah yang seharusnya menjadi dasar setiap keputusan bersama.

Para orang tua murid mempertanyakan dasar hukum serta rincian penggunaan dana yang dipungut tersebut. Mereka juga menuntut agar pungutan ini dihentikan dan jika sudah ada yang membayar, dikembalikan. Selain itu, notulen rapat yang dianggap dibuat sepihak itu diminta untuk dicabut dan digelar musyawarah ulang yang benar-benar melibatkan perwakilan wali murid secara demokratis.

“Keputusan harusnya musyawarah, bukan sepihak. Apalagi sekolah negeri, ada aturan dana BOS. Jangan sampai ada pungutan yang memberatkan wali murid,” tegas orang tua lainnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Sekolah maupun Ketua Komite SMPN 9 Tambun Selatan terkait tuduhan pungutan sepihak tersebut. Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera turun tangan, melakukan pengecekan, dan mengambil tindakan tegas agar hal serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain.

(Redaksi Lensa Pemburu News)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *