KABUPATEN BEKASI Lensa Pemburu News – Polres Metro Kabupaten Bekasi memastikan kemudahan akses pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi seluruh warga di wilayah hukumnya. Layanan tidak hanya tersedia secara tetap di dua lokasi utama, tetapi juga hadir melalui program SIM Keliling yang menjangkau berbagai titik secara bergilir.
Dua Lokasi Satpas SIM Permanen
Pelayanan rutin berlangsung di:
– Satpas SIM Kalimalang – Cikarang Utara / Wangunharja
– Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
– Sabtu: 08.00–12.00 WIB
– Satpas Deltamas – Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat
– Melayani pembuatan dan perpanjangan SIM pada hari kerja Senin–Jumat
Layanan SIM Keliling Jangkau Lebih Luas
Bagi warga yang sulit datang ke kantor Satpas, tersedia layanan SIM Keliling yang beroperasi Senin–Sabtu, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Lokasi berpindah setiap hari mencakup area kantor Polsek maupun tempat umum strategis di berbagai kecamatan, khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A & C
Agar pelayanan lancar, siapkan dokumen berikut:
✅ E-KTP asli beserta fotokopi
✅ SIM lama yang masih berlaku (disarankan mengajukan paling lambat 7 hari sebelum habis masa berlaku) beserta fotokopi
✅ Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
✅ Bukti lulus uji psikologi (RDS)

