BEKASI, Lensa Pemburu News– Inspektorat Daerah Kota Bekasi menindaklanjuti laporan terkait dugaan kelalaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi beserta jajarannya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor SLP/205/MR/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Pihak pelapor kemudian menerima surat tanggapan dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dalam surat tersebut, Inspektorat menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Inspektorat juga menyatakan bahwa pengaduan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid S.H., mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap jajaran Dukcapil.
“Untuk saat ini penanganannya sedang dilakukan. Dukcapil masih diperiksa atas dugaan kelalaian tersebut,” ujar Abdul Majid.
Menurut Abdul Majid, pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan yang dilaporkan.
Ia mengatakan pihaknya juga masih menunggu informasi mengenai jadwal pertemuan atau klarifikasi antara pihak pelapor dengan pihak Dukcapil.
“Untuk jadwalnya kami belum tahu kapan. Nanti akan dihubungi oleh Inspektorat. Untuk sementara kami menunggu proses pemeriksaannya,” katanya.
Abdul Majid berharap Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran berat, kami berharap sanksinya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, proses pemeriksaan administratif di Inspektorat merupakan bagian yang berbeda dengan proses hukum yang ditempuh pihaknya.
“Jalur proses hukum tetap berjalan, sementara proses administratif kepegawaiannya juga tetap berjalan. Kami berharap semuanya berjalan sesuai aturan dan demi keadilan,” kata Abdul Majid.
Ia menambahkan, apabila nantinya pihaknya menilai tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada instansi di tingkat yang lebih tinggi, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun, untuk saat ini pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
“Kami akan menunggu dari Inspektorat terlebih dahulu. Kami berharap ada penyelesaian yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Abdul Majid menegaskan bahwa pihaknya berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang menjadi dasar laporan.
Ia mengatakan keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk jenis sanksi apabila ditemukan pelanggaran, seharusnya didasarkan pada hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Dinas Dukcapil Kota Bekasi perlu dimintai konfirmasi mengenai laporan tersebut, termasuk kronologi kejadian dan langkah internal yang telah dilakukan.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi masih berlangsung. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana dilaporkan.(RDS)

