TAMAN SARI MEMBARA WARGA DESAK PEMBUKAAN HASIL SUARA DPT KANDIDAT NO 2 TUDUH KECURANGAN

oplus_16
Pilkades Taman Sari Membara: Warga Desak Pembukaan Hasil Suara DPT, Kandidat Nomor 2 Menolak Kekalahan dan Tuduh Kecurangan

BEKASI —Lensa Pemburu News Suasana pasca-pemilihan Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kian memanas. Ketegangan muncul menyusul penolakan salah satu kandidat terhadap hasil pemungutan suara, bersamaan dengan desakan warga yang menginginkan keterbukaan penuh perhitungan daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil perolehan suara secara transparan.

Warga Desak Keterbukaan Data Suara

Seusai proses pencoblosan dan penghitungan suara, sejumlah warga menyampaikan keresahan sekaligus tuntutan agar panitia penyelenggara membuka secara rinci dan terbuka seluruh data terkait DPT serta rincian perolehan suara setiap calon. Warga menginginkan proses yang terang, dapat diawasi, dan bebas dari keraguan.

“Kami ingin melihat datanya secara terbuka. Siapa saja yang masuk DPT, berapa suara yang masuk, dan perolehannya masing-masing berapa. Supaya tidak ada keraguan di antara kita,” ungkap salah satu warga yang hadir di lokasi.

Kandidat Nomor 2 Tidak Menerima Hasil, Diduga Ada Kecurangan

Ketegangan memuncak ketika kandidat nomor urut 2 secara tegas menyatakan tidak menerima hasil pemilihan yang telah dibacakan. Ia berasumsi adanya indikasi kecurangan yang merugikan dan mempertanyakan keabsahan proses yang berlangsung.

Kandidat tersebut menilai terdapat ketidaksesuaian dalam data yang disajikan, sehingga memandang perlu adanya peninjauan ulang dan klarifikasi menyeluruh dari pihak panitia maupun pengawas.

Suasana Mengalami Ketegangan

Sampai saat ini, situasi di lingkungan Desa Taman Sari terasa tegang. Warga menanti langkah resmi dari panitia pemilihan desa maupun pengawas pemilu setempat guna menjelaskan data DPT dan hasil suara secara terbuka, serta menuntut kejelasan atas tuduhan kecurangan yang disampaikan kandidat nomor urut 2.

Warga berharap persoalan ini diselesaikan melalui jalur musyawarah dan aturan yang berlaku, agar kepercayaan terhadap demokrasi di desa tetap terjaga serta kedamaian dan persatuan warga tidak terganggu.(RDS)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *