LENSA PEMBURU NEWS
BEKASI, 9 SEPTEMBER 2026 — Kuasa hukum Pengki Sailun menyoroti sikap Kepala Desa Cibatu yang dinilai belum kooperatif dalam memberikan klarifikasi resmi terkait permohonan informasi administrasi pertanahan yang telah diajukan secara resmi. Langkah ini diambil untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian data luas tanah milik klien berdasarkan berbagai dokumen yang dimiliki.
📑 Sudah Datangi Desa Secara Persuasif, Belum Memenuhi Hasil
Pihak kuasa hukum mengaku telah mendatangi Pemerintah Desa Cibatu secara persuasif untuk meminta penjelasan terkait Letter C Desa, Buku Mutasi, Peta Persil, serta SPPT PBB lama dan SPPT PBB terbaru. Namun hingga saat ini, penjelasan yang diharapkan belum diberikan secara memadai.
“Kami datang bukan untuk menuduh. Kami datang sebagai kuasa hukum untuk meminta klarifikasi atas surat yang telah kami sampaikan. Kami ingin tahu: mengapa ada perubahan luas, kapan terjadi, berdasarkan dokumen apa, siapa yang mengajukan, dan bagaimana proses administrasinya,” ujar Kuasa Hukum Pengki Sailun.
🔍 Perubahan Data Wajib Memiliki Dasar yang Jelas
Setiap perubahan data administrasi tanah wajib bisa ditelusuri riwayat dan dasar hukumnya. Saat ini pihak Pengki Sailun mengantongi dokumen pembanding — Letter C lama, Buku Mutasi, Peta Persil, SPPT lama dan SPPT terbaru — yang semuanya menunjukkan adanya ketidaksesuaian luas objek tanah yang harus diklarifikasi.
“Kami minta Pemdes Cibatu membuka dokumen administrasi yang dapat diakses sesuai hukum. Kalau perubahannya benar dan sah, tunjukkan dasarnya. Dengan begitu persoalan terang dan tidak menimbulkan dugaan,” tegasnya.
📄 SPPT Juga Dipertanyakan, Siapa Pengaju dan Dasarnya?
Pihak kuasa hukum juga menyoroti perbedaan data antara SPPT PBB lama dengan SPPT terbaru. Ia menegaskan tidak serta-merta menyalahkan Kades Cibatu, namun yang wajib ditelusuri adalah:
– ✅ Siapa yang mengajukan perubahan data
– ✅ Dokumen apa yang dijadikan dasar
– ✅ Ada tidaknya surat pengantar dari desa
– ✅ Siapa yang menandatangani proses
– ✅ Instansi mana yang memproses
“Justru itu yang ingin kami klarifikasi. Jangan sampai kami membuat kesimpulan sebelum data dibuka. Kami ingin objektif,” tegasnya.
⚠️ Minta Keterbukaan, Pihak Tetap Buka Opsi Jalur Hukum
Kuasa hukum berharap Kades Cibatu bersikap terbuka dan kooperatif agar persoalan selesai dengan baik. Keterbukaan diperlukan untuk melindungi semua pihak dan menghindari fitnah. Jika administrasi sudah benar, dokumen itu menjadi bukti; jika ada ketidaksesuaian, harus ditelusuri siapa, kapan, dan dasar hukum apa yang digunakan.
Saat ini pihaknya masih mengedepankan penyelesaian persuasif dan administratif. Namun jika permintaan klarifikasi tetap tidak ditanggapi, maka akan ditempuh langkah hukum berupa:
1. 📋 Permohonan Informasi Publik melalui PPID
2. 🔍 Permintaan pemeriksaan administrasi ke instansi terkait
3. ⚖️ Laporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait perubahan atau penghilangan dokumen
“Kami tetap pegang asas praduga tak bersalah. Tapi hak klien untuk mendapat kepastian riwayat tanah harus dihormati. Yang kami minta sederhana: buka datanya, jelaskan dasarnya, mari kita uji bersama,” pungkasnya. (RDS)

