KEMBALI MENCORENG WAJAH PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BEKASI

Diduga Jadi Ajang Pungli, Lahan Parkir Kantor Kelurahan Bekasi Jaya Dikecam

KOTA BEKASI Lensa Pemburu News– Praktik pungutan liar (Pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Bekasi. Kali ini, keluhan datang dari warga dan siswa sekolah yang mendatangi Kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Lahan parkir yang seharusnya menjadi fasilitas umum diduga dijadikan sarana pemungutan uang secara tidak resmi oleh oknum tertentu, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, halaman depan kantor kelurahan tersebut dipenuhi ratusan kendaraan roda dua milik siswa sekolah dan warga yang sedang mengurus keperluan administrasi. Meski tidak ada paksaan fisik, keberadaan orang yang memungut biaya membuat pengguna merasa tertekan dan terbebani.

Siswa dan Warga Mengaku Dimintai Uang

Rangga, salah satu siswa yang sering memarkirkan motornya di lokasi tersebut, menceritakan pengalamannya. “Saat hendak pulang, saya diminta uang parkir sebesar Rp2.000 hingga Rp3.000. Memang tidak dipaksa, tapi kami merasa tidak enak hati karena ada orang yang mengawasi di sana,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai sangat disayangkan jika fasilitas milik pemerintah yang diperuntukkan pelayanan rakyat justru dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi.

Anggota DPRD Tegaskan Itu Jelas Pungli

Merespons maraknya keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudi Heryansah dari Fraksi PDI-P, memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, segala bentuk pungutan di area kantor kelurahan maupun kecamatan adalah tindakan yang dilarang keras dan masuk kategori pungutan liar.

“Area kantor pemerintahan adalah ruang pelayanan publik. Tidak boleh ada komersialisasi dalam bentuk apa pun, termasuk pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Rudi.

Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan tanpa beban tambahan bagi masyarakat. Pihaknya berjanji akan segera melakukan penertiban dan pengecekan di berbagai titik layanan publik yang memiliki keluhan serupa.

DPRD Siapkan Aturan Lebih Tegas

Selain langkah penindakan segera, Rudi juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bekasi sedang menyusun payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur tata kelola parkir secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar praktik pungli di tempat-tempat umum milik pemerintah dapat diputus hingga ke akar-akarnya.

“Layanan publik harus semudah dan seringan mungkin bagi masyarakat. Kami pastikan praktik semacam ini tidak akan dibiarkan berlanjut,” pungkas Rudi.(RDS)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *