Kritik Keras Aktivis Bekasi: Pengelolaan Anggaran Advertorial Diskominfo Diduga Tebang Pilih, Frits Saikat Sebut “Pembodohan Akal Sehat”
LENSA PEMBURU NEWS
KOTA BEKASI — Aktivis sosial kemanusiaan asal Kota Bekasi, Frits Saikat, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Bekasi. Kritik ini dilayangkan menyusul dugaan tidak adanya transparansi dalam penerapan regulasi dan penempatan kerja sama Advertorial (ADV) bagi media massa di Kota Patriot.
Frits menduga ada sejumlah media tertentu yang “dianakemaskan” oleh Diskominfo tanpa dasar ketentuan yang jelas, objektif, dan transparan. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan bagi insan pers, tetapi juga merupakan bentuk kemunduran bagi ekosistem informasi publik.
”Disinyalir ada beberapa media yang dianakemaskan oleh Diskominfo tanpa ketentuan yang jelas dan transparan. Ini bentuk murni dari pembodohan akal sehat,” tegas Frits Saikat dalam keterangannya.
Tinjauan Regulasi dan Larangan Terkait Advertorial (ADV) Media
Kerja sama publikasi atau Advertorial antara instansi pemerintah (Lembaga Negara/Pemerintah Daerah) dengan media massa diatur melalui koridor hukum yang ketat untuk menjaga profesionalisme dan independensi pers.
1. Landasan Regulasi Utama
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers dan mewajibkan media untuk menyelenggarakan pers yang profesional, independen, serta berimbang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menuntut transparansi penuh dalam penggunaan anggaran negara/daerah (APBD), termasuk alokasi dana belanja publikasi dan media.
Dewan Pers & Standar Perusahaan Pers: Mengharuskan setiap media yang bekerja sama dengan pemerintah berbadan hukum yang jelas, terverifikasi oleh Dewan Pers, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Advertorial wajib diberi tanda/label “Advertorial”, “IKLAN”, atau “Ad” secara jelas agar pembaca dapat membedakan antara produk jurnalistik murni dan konten berbayar.
2. Larangan yang Sering Dilanggar dalam Praktik ADV
Monopoli dan Tebang Pilih: Pemerintah daerah dilarang memberikan porsi anggaran advertorial secara eksklusif hanya kepada kelompok atau media tertentu tanpa evaluasi kinerja dan verifikasi yang adil.
Media Siluman/Non-Verifikasi: Mengalokasikan anggaran kepada media yang tidak berbadan hukum jelas atau belum terverifikasi Dewan Pers, yang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemberitaan yang Tidak Berimbang (Conflicts of Interest): Penggunaan dana ADV yang tidak transparan dikhawatirkan dapat membungkam fungsi kontrol sosial pers karena media menjadi tidak independen dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
Usulan Solusi: Transparansi Anggaran dan Program Peningkatan Mutu Jurnalis
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Frits Saikat mendesak agar Diskominfo Kota Bekasi segera melakukan evaluasi total terhadap sistem distribusi anggaran Advertorial. Ia menawarkan sejumlah usulan konkret agar anggaran publik dapat berdampak langsung pada kualitas demokrasi dan profesionalisme pers di Kota Bekasi:
Transparansi Alokasi Anggaran ADV:
Diskominfo harus membuka data secara transparan terkait mekanisme penilaian, syarat, dan besaran alokasi anggaran advertorial untuk setiap media. Penggunaan APBD untuk media harus akuntabel dan dapat diakses oleh publik.
Optimalisasi Sisa Anggaran untuk UKW Gratis:
Frits mengusulkan agar efisiensi atau sisa dari pos anggaran advertorial dialihkan untuk kegiatan yang langsung menunjang mutu dan kualitas insan pers, salah satunya melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Gratis yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfo.
Peningkatan Kompetensi yang Berkelanjutan:
Dengan adanya UKW gratis yang difasilitasi Pemkot, diharapkan seluruh jurnalis yang bertugas di Kota Bekasi memiliki standar kompetensi yang diakui Dewan Pers, sehingga mampu menghasilkan produk jurnalistik yang kredibel, edukatif, dan profesional
STOP upaya Pembodohan Akal Sehat dan lakukan transparansi ADV untuk rekan Media, peran jurnalis pada Bangsa ini sangat Vital karena Jurnalis Pahlawan Informasi yang harus dihargai karya-karyanya, tidak mungkin pengetahuan, ilmu, pendidikam, dll tanpa ada Karya Jurnalis. Ini Fakta tutup Frits Saikat (RDS)
FRITS SAIKAT KRITIK KERAS PENGELOLAAN ANGGARAN ADVERTORIAL DISKOMINFO

