DIDUGA MENIMBUN DAN PENGOPLOSAN BBM BERSUBSIDI

 

Penyelewengan dan Pengoplosan BBM Solar Subsidi Ilegal PT Prabu Mas Group Jadi Sorotan Publik, Aparat Diminta Bertindak Tegas

KOTA TEGAL Lensa Pemburu News– Sebuah badan usaha bernama PT Prabu Mas Group yang beralamat di Jalan Cik Ditiro, Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal terbukti menjalankan bisnis penimbunan haram dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara terstruktur dan sistematis.

Sindikat korporasi ini dipimpin oleh Fikri selaku pemilik modal, Budi sebagai koordinator lapangan, dan Tris sebagai kepala gudang. Tak hanya itu, mereka juga memiliki fasilitas penyimpanan gelap di Jalan Nasional 1, Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Dari lokasi inilah, kelompok ini menjalankan tiga modus kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

Tiga Modus Kejahatan yang Merugikan

1. Penyamaran dan Pengoplosan Mematikan
Mereka mendatangkan minyak mentah atau yang dikenal sebagai minyak cong dari Plaju, Palembang. Minyak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) ini disembunyikan di dalam truk tanki yang mengangkut minyak sawit curah (CPO), sehingga lolos dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan.

Secara teknis, pencampuran minyak mentah ke dalam solar adalah tindakan yang sangat berbahaya. Minyak ini mengandung kadar belerang dan logam berat yang tinggi, serta memiliki kekentalan yang tidak stabil. Jika digunakan, bahan bakar ini dapat merusak injektor, mengikis dinding silinder mesin, hingga menyebabkan kerusakan total pada kendaraan dan alat berat — hal yang tidak hanya merugikan pemilik alat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna, terutama dalam sektor industri.

2. Penyedotan Ilegal dari SPBU
Sindikat ini mengoperasikan mobil Mitsubishi L300 yang sudah dimodifikasi khusus untuk menyedot solar bersubsidi langsung dari puluhan SPBU. Dalam sehari, mereka mampu mengambil hingga 5 hingga 10 ribu liter.

Minyak yang seharusnya dijual dengan harga Rp6.800 per liter untuk kepentingan rakyat dan industri kecil, justru dijual kembali di pasar gelap dengan harga selisih yang sangat tinggi, yaitu berkisar Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter.

3. Penggunaan Barcode Palsu
Untuk menutupi aktivitas ilegalnya, mereka memborong barcode milik petani dan nelayan dengan imbalan uang yang relatif kecil. Barcode ini digunakan sebagai tameng agar tampak bahwa pembelian solar tersebut sah dan sesuai dengan aturan, padahal pada akhirnya BBM tersebut dijual kembali dengan harga jauh lebih mahal.

Arogansi dan Monopoli yang Merugikan Rakyat

Kelancaran aksi kriminal ini membuat pihak PT Prabu Mas Group bertindak sangat arogan. Budi selaku koordinator lapangan bahkan mengaku secara terang-terangan telah menguasai hingga 40 persen peredaran solar di kawasan Pelabuhan Tegal.

Kondisi ini menyebabkan kelangkaan pasokan solar bersubsidi di Kota Tegal dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat umum. Bahkan ketika tim investigasi berusaha mengungkap kasus ini, Budi melancarkan tindakan intimidasi kepada pihak yang berusaha mengungkap kebenaran.

Indikasi Perlindungan dan Suap

Fakta yang menyedihkan adalah sikap yang terlihat seperti “menutup mata” dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hingga berita ini diturunkan, gudang-gudang ilegal milik kelompok ini masih berdiri dengan kokoh.

Terdapat indikasi kuat bahwa praktik suap dan gratifikasi dilakukan secara rutin. Pemilik modal Fikri diduga menyetorkan uang pelicin kepada oknum aparat di wilayah tersebut, sehingga gudang ilegal mereka tidak pernah tersentuh saat dilakukan razia.

Kasus di Tegal ini bukan sekadar kejahatan ekonomi biasa, melainkan cerminan adanya masalah mendalam dalam tatanan birokrasi dan penegakan hukum di daerah tersebut. Ketika pihak yang seharusnya menjaga kepentingan negara justru terlibat dalam perlindungan tindak kejahatan, maka negara sedang tertawakan oleh kelompok kriminal.

Harapan Publik Terhadap Langkah Tegas

Masyarakat luas berharap kepada pihak berwenang agar segera mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu. Di antaranya:

– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

– Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.

– Gubernur Jawa Tengah Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.St.MK

– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

– Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo

– Kapolres Kota Tegal AKBP Heru Antariksa Cahya, SIK, MH

– Kepala Hiswana Migas Tegal Fajar Mahardika

Masyarakat meminta agar seluruh aset PT Prabu Mas Group disita total, izin operasional dicabut, serta oknum aparat yang terbukti menerima suap segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan untuk memutus rantai mafia BBM, mengembalikan keamanan pasokan energi, dan menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat Tegal.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *