DIDUGA BAWA KABUR UANG ARISAN DAN MENGUNAKAN DATA ORANG UNTUK PINJAM UANG

⚠️ TIARA YENITA DIDUGA BAWA KABUR UANG ARISAN & SALAHGUNA DATA — KORBAN TAK HANYA MUARA BAKTI
LENSA Pemburu News
BEKASI, 10 Oktober 2026 — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan yang dikelola Tiara Yenita ternyata menjangkau lebih luas dari yang diperkirakan. Para korban tidak hanya berasal dari Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, tetapi juga dari Desa Kedung Ringin dan wilayah sekitarnya. Hingga saat ini, dana yang dijanjikan akan dikembalikan belum diserahkan sepeser pun kepada para korban.

Selain diduga membawa kabur uang arisan, Tiara Yenita juga disinyalir menyalahgunakan data pribadi warga untuk mengajukan pinjaman uang atas nama warga tersebut tanpa izin.

 

⚖️ DUGAAN PELANGGARAN & ANCAMAN HUKUMAN

1️⃣ PENIPUAN — Janji Mengembalikan Uang yang Tidak Ditepati

Pasal 378 KUHP — Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang menyerahkan barang/uang, diancam penjara paling lama 4 tahun

Pasal 492 KUHP Baru (UU 1/2023) — Ancaman penjara paling lama 4 tahun ATAU denda hingga Rp500.000.000

2️⃣ PENGGELAPAN — Membawa Kabur Uang Arisan Warga

Pasal 372 KUHP — Barang siapa secara melawan hukum memiliki barang/uang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, diancam penjara paling lama 4 tahun

Pasal 486 KUHP Baru (UU 1/2023) — Ancaman penjara paling lama 4 tahun ATAU denda hingga Rp200.000.000

3️⃣ PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI — Memakai Data Orang Lain untuk Pinjaman

Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, dipidana penjara paling lama 5 tahun DAN/ATAU denda hingga Rp5.000.000.000

Pasal 68 UU PDP — Pemalsuan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri yang merugikan orang lain: penjara 4–6 tahun DAN/ATAU denda Rp4–6 miliar

 

📋 LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN WARGA

– ✅ Kumpulkan semua bukti: catatan setoran, pesan percakapan, dokumen pinjaman, serta daftar nama & jumlah kerugian lengkap — gabungkan dari semua desa yang terdampak
​
– ✅ Korban dari berbagai desa disarankan membuat satu laporan bersama agar kasus tercatat sebagai satu kesatuan perkara, memudahkan pihak kepolisian menelusuri total kerugian
​
– ✅ Lapor ke Polsek Babelan dengan membawa bukti-bukti tersebut
​
– ✅ Cantumkan ketiga dugaan pelanggaran di atas dalam laporan
​
– ⚠️ Tetap tenang, utamakan jalur hukum yang sah — jangan bertindak sendiri

Semoga kasus ini segera ditangani dan hak-hak seluruh warga yang dirugikan segera dipulihkan. Keadilan untuk para korban! 🙏(RDS)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *