BEKASI Lensa Pemburu News 14 Agustus 2026 — Sengketa pertanahan di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali memanas dan menjadi sorotan. Pihak ahli waris Syaih Bin Ocon melalui kuasa hukumnya dari Kantor RMD & Partner secara resmi meminta Kelurahan Jati Bening segera memfasilitasi mediasi terkait perbedaan data alas hak tanah yang dipersoalkan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah dua kali rencana pertemuan antara Kuasa Hukum Ahli Waris Syaih Bin Ocon dan Lurah Jati Bening, Jamaludin, tidak terlaksana tanpa adanya penyelesaian maupun kejelasan jadwal pengganti.
Persoalan Berawal dari Perbedaan Alas Hak Tanah
Masalah ini bermula dari keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15074 atas nama Ahmad Idham Cholib. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak ahli waris, sertifikat tersebut diterbitkan dengan dasar Akta Pengalihan Hak atas Tanah (APHB) Nomor 1363/2015 yang dibuat oleh PPAT Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, SH., M.Kn.
Kuasa hukum ahli waris, Mardani, menyatakan pihaknya mempertanyakan secara serius dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan SHM tersebut. Pasalnya, terdapat ketidaksinkronan antara alas hak yang tercantum dalam proses penerbitan sertifikat dengan riwayat kepemilikan tanah yang diyakini benar oleh pihak keluarga ahli waris.
“Alas dasar yang digunakan dalam proses penerbitan SHM 15074 adalah C 711. Padahal berdasarkan riwayat dan fakta yang kami miliki, objek tanah tersebut memiliki alas dasar C 278 atas nama Syaih Bin Ocon,” tegas Mardani, Jumat (14/8/2026).
Perbedaan data tersebut dinilai sangat mendesak untuk diklarifikasi oleh instansi yang berwenang, mengingat objek tanah tersebut merupakan tanah warisan yang sah milik keluarga Syaih Bin Ocon.
Ahli Waris Desak Penelusuran Menyeluruh dan Keadilan Hukum
Perwakilan ahli waris, H. Dina Bin H. Syaih, menegaskan bahwa pihaknya menuntut keadilan dan kepastian hukum yang transparan terkait status tanah tersebut. Ia meminta seluruh proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut ditelusuri secara menyeluruh dan objektif.
“Kami meminta keadilan dan kepastian hukum. Ini merupakan tanah warisan dari Syaih Bin Ocon. Alas hak yang kami pegang adalah C 278. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana kemudian muncul SHM atas nama Ahmad Idham Cholib dengan dasar C 711 tanpa persetujuan para ahli waris,” ungkap H. Dina.
Hingga saat ini, masih terdapat tiga anak kandung Syaih Bin Ocon yang masih hidup dan merupakan ahli waris sah. Mereka meminta seluruh pihak terkait terlebih dahulu memeriksa secara teliti riwayat kepemilikan, kelengkapan dokumen administrasi, serta keabsahan proses penerbitan sertifikat yang dipermasalahkan.
Selain itu, pihak ahli waris juga meminta Kantor Pertanahan Kota Bekasi turut melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh rangkaian proses penerbitan SHM Nomor 15074, termasuk dokumen-dokumen yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat tersebut.
Dua Kali Pertemuan Gagal, Mediasi Tetap Dijadikan Pilihan Utama
Untuk memperoleh kepastian mengenai data pertanahan yang saling bertentangan tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris Syaih Bin Ocon telah mengajukan surat permohonan jawaban dan klarifikasi secara resmi kepada Kantor Kelurahan Jati Bening terkait status dan riwayat Letter C 278 maupun C 711.
Mardani menegaskan, klarifikasi resmi dari pihak kelurahan sangat diperlukan untuk mengetahui kebenaran riwayat administrasi tanah yang menjadi objek sengketa. Kendati demikian, dua kali rencana pertemuan yang dijadwalkan dengan Lurah Jati Bening, Jamaludin, hingga kini belum dapat terlaksana.
“Karena dua kali rencana pertemuan dengan Pak Lurah Jamaludin tidak terlaksana, kami berharap ada kepastian jadwal dan itikad baik untuk segera memfasilitasi mediasi. Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah,” ujar Mardani.
Mediasi dinilai sangat diperlukan agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama, mempertemukan data dan dokumen yang dimiliki masing-masing, serta mencari titik temu yang adil sebelum persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum yang lebih panjang.
Pihak ahli waris juga berharap Kantor Pertanahan Kota Bekasi bersama Kelurahan Jati Bening secara bersinergi melakukan pemeriksaan serta pencocokan kembali terhadap seluruh data administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Letter C 278, C 711, maupun SHM Nomor 15074.
Peringatan: Jika Tidak Ada Penyelesaian, Jalur Hukum Ditempuh
Kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan mediasi yang damai. Namun, jika dalam waktu dekat tidak terdapat titik temu maupun klarifikasi yang memadai dan meyakinkan, pihak ahli waris tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami tetap mengedepankan musyawarah. Namun apabila tidak ada penyelesaian dan klarifikasi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara administratif maupun perdata,” tegas Mardani.
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai keabsahan alas hak Letter C 278 dan C 711 serta proses penerbitan SHM Nomor 15074 masih menjadi objek sengketa yang belum terjelaskan. Oleh karena itu, verifikasi dokumen serta penjelasan resmi dari pihak Kelurahan Jati Bening, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, dan pihak-pihak terkait lainnya sangat dinantikan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan keadilan bagi seluruh pihak.(RDS)

