BEKASI –Lensa Pemburu News Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi terus berbenah diri untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, manusiawi, dan transparan. Berlokasi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantar Gebang, lembaga ini tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat pembinaan narapidana, melainkan juga sebagai instansi pelayanan publik yang terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Sebagai salah satu Lapas dengan jumlah penghuni terbanyak di wilayah Jawa Barat, Lapas Kelas II A Bekasi memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan hak-hak warga binaan dan masyarakat yang membutuhkan layanan. Berlandaskan prinsip pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman, manajemen Lapas terus memperbarui sistem pelayanan agar sesuai dengan standar nasional.
Ragam Pelayanan yang Disediakan
Lapas Kelas II A Bekasi membuka akses layanan bagi warga binaan, keluarga, dan masyarakat umum, antara lain:
✅ Layanan Kunjungan: Dilaksanakan setiap hari kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB) dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB. Disediakan ruang tunggu yang nyaman, loket informasi, serta sistem antrean digital agar pengunjung tidak perlu menunggu terlalu lama. Kunjungan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi untuk mengurangi kerumunan.
✅ Layanan Administrasi: Meliputi pengurusan izin keluar, permohonan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga pencatatan identitas warga binaan. Prosesnya disederhanakan dengan syarat yang jelas dan dapat diakses melalui situs web resmi Lapas.
✅ Layanan Kesehatan dan Keagamaan: Tersedia poliklinik dengan tenaga medis lengkap, apotek, serta ruang ibadah yang memadai. Warga binaan juga mendapatkan bimbingan rohani secara rutin sesuai keyakinan masing-masing.
✅ Layanan Pembinaan: Program keterampilan seperti menjahit, pertukangan, tata boga, dan digital literasi diselenggarakan secara berkelanjutan agar warga binaan memiliki bekal saat kembali ke masyarakat.
✅ Layanan Pengaduan dan Informasi: Disediakan kotak pengaduan, nomor telepon pengaduan, serta petugas piket yang siap menerima masukan atau keluhan terkait pelayanan.
Komitmen Transparansi dan Anti Pungutan Liar
Pihak Lapas Kelas II A Bekasi menegaskan secara tegas bahwa semua layanan resmi tidak dipungut biaya apapun. Seluruh proses berjalan terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Spanduk imbauan dipasang di berbagai sudut area untuk mengingatkan pengunjung agar menolak segala bentuk pungutan liar atau jasa perantara yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.
“Pelayanan yang baik adalah hak setiap orang. Kami tidak mentolerir oknum yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi. Jika ada yang meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada kami,” tegas Kepala Lapas Kelas II A Bekasi, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Fasilitas yang Terus Ditingkatkan
Dalam upaya meningkatkan kenyamanan, Lapas ini telah melakukan sejumlah perbaikan fasilitas: ruang tunggu ber-AC, toilet bersih, tempat parkir tertata, akses bagi penyandang disabilitas, serta area khusus anak yang ikut berkunjung. Petugas dilatih secara berkala untuk melayani dengan sikap sopan, sabar, dan informatif.
Harapan Masyarakat
Sejumlah keluarga yang datang berkunjung mengaku merasakan perubahan positif. “Dulu prosesnya terasa rumit dan lama, sekarang lebih jelas dan petugasnya mau menjelaskan. Kami merasa lebih dihargai,” ujar salah seorang pengunjung.
Lapas Kelas II A Bekasi berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan. Melalui transformasi ini, diharapkan lembaga pemasyarakatan dapat menjalankan fungsi utamanya: membina warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik, sekaligus memberikan pelayanan publik yang layak dan terpercaya. (RDS)

