LENSAPEMBURUNES.ONLINE
BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mensosialisasikan kebijakan _Bridging Visa_ yang memungkinkan warga negara asing (WNA) mengajukan izin tinggal baru tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Peralihan.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan _Bridging Visa_ ditujukan bagi WNA pemegang Visa on Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku.
“Melalui kebijakan _Bridging Visa_, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Anggi, Minggu (18/5/2026).
*Berlaku 60 Hari, Ajukan Paling Lambat 3 Hari Sebelum Habis*
_Bridging Visa_ memiliki masa berlaku 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan wajib diajukan paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi e-visa Direktorat Jenderal Imigrasi di http://evisa.imigrasi.go.id.
Anggi menyebut kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.
“Penerapan _Bridging Visa_ diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi layanan, serta kepastian hukum dalam proses administrasi izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” tambahnya.
Informasi lebih lanjut terkait layanan ini dapat diakses melalui website resmi Kantor Imigrasi Bekasi di http://bekasi.imigrasi.go.id atau email kanim_bekasi@imigrasi.go.id.
(Lena)

