KABUPATEN BEKASI – Warga yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor diimbau memperhatikan jam operasional pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi agar tidak tertutup pintu. Berbeda dengan jam layanan langsung, saluran informasi dan pengaduan resmi tersedia hingga pukul 16.00 WIB.
Jam Pelayanan Langsung di Lokasi
– Samsat Induk (Cikarang Utara)
– Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB (RDS)
– Sabtu: 08.00–11.00 WIB
– Samsat Gendong Induk
– Senin–Jumat: 08.00–12.00 WIB
– Sabtu: 08.00–11.00 WIB
– Outlet Babelan, Tambun, Cibarusah, dan Deltamas
– Senin–Jumat: 09.00–14.00 WIB
– Sabtu: 09.00–11.00 WIB
Layanan Informasi & Pengaduan Hingga Pukul 16.00 WIB
Melalui Call Center resmi Bapenda Jabar di nomor 150 410, warga dapat menyampaikan pertanyaan maupun keluhan Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Layanan pesan WhatsApp tetap tersedia 24 jam di nomor 0811 2230 1818.
Samsat Malam & Keliling
Bagi warga yang bekerja siang, tersedia pula Samsat Malam setiap hari Rabu pukul 18.30–20.30 WIB di halaman Samsat Induk Kabupaten Bekasi, khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Pembayaran juga dapat dilakukan kapan saja secara daring melalui aplikasi Signal, Sapawarga, maupun kanal resmi Bapenda Jabar.

