JAM PELAYANAN SAMSAT KABUPATEN BEKASI , LAYANAN INFORMASI HINGGA PUKUL 16.00 WIB

Oplus_131072
Samsat Kabupaten Bekasi: Catat Jam Pelayanan, Layanan Informasi Hingga Pukul 16.00 WIB

KABUPATEN BEKASI – Warga yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor diimbau memperhatikan jam operasional pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi agar tidak tertutup pintu. Berbeda dengan jam layanan langsung, saluran informasi dan pengaduan resmi tersedia hingga pukul 16.00 WIB.

Jam Pelayanan Langsung di Lokasi

– Samsat Induk (Cikarang Utara)
​
– Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB (RDS)
​
– Sabtu: 08.00–11.00 WIB
​
– Samsat Gendong Induk
​
– Senin–Jumat: 08.00–12.00 WIB
​
– Sabtu: 08.00–11.00 WIB
​
– Outlet Babelan, Tambun, Cibarusah, dan Deltamas
​
– Senin–Jumat: 09.00–14.00 WIB
​
– Sabtu: 09.00–11.00 WIB

Layanan Informasi & Pengaduan Hingga Pukul 16.00 WIB

Melalui Call Center resmi Bapenda Jabar di nomor 150 410, warga dapat menyampaikan pertanyaan maupun keluhan Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Layanan pesan WhatsApp tetap tersedia 24 jam di nomor 0811 2230 1818.

Samsat Malam & Keliling

Bagi warga yang bekerja siang, tersedia pula Samsat Malam setiap hari Rabu pukul 18.30–20.30 WIB di halaman Samsat Induk Kabupaten Bekasi, khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Pembayaran juga dapat dilakukan kapan saja secara daring melalui aplikasi Signal, Sapawarga, maupun kanal resmi Bapenda Jabar.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *