DEKLARASI DAMAI PILKADES SEKABUPATEN BEKASI SEDANG BERLANGSUNG TETAPI PIPIT HARIYANTI S.E PAWAI KAMPANYE

DI TENGAH MASA TENANG & DEKLARASI DAMAI, PIPIT HARIYANTI S.E DIDUGA LANGGAR ATURAN DENGAN PAWAI — STAF KADES DAN SEKDES IKUT TERLIBAT

LENSA PEMBURU NEWS

BEKASI — Jumat, 18 September 2026 — Menjelang pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang tinggal beberapa hari lagi, suasana kondusif yang dibangun bersama melalui Deklarasi Damai justru diwarnai dugaan pelanggaran berat aturan kampanye. Calon Kepala Desa Lambangsari, Pipit Hariyanti, S.E (Nomor Urut 4), dilaporkan tetap menggelar pawai keliling kampanye pada Kamis, 17 September 2026 — saat masa tenang telah resmi berlaku. Yang lebih memicu kecaman, kegiatan tersebut turut diikuti oleh staf Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) — yang secara tegas dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye.

 

⏰ MASA TENANG BERLAKU, PAWAI TETAP DIGELAR

Berdasarkan jadwal resmi Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026:

– Masa kampanye: 14–16 September 2026 (berakhir Rabu sore)
​
– Masa tenang: 17–19 September 2026 — DILARANG segala bentuk kampanye, pawai, dan pengerahan massa
​
– Pemungutan suara: 20 September 2026

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, secara tegas menyatakan:

“Sesuai jadwal, hari ini hingga Sabtu besok merupakan masa tenang. Jadi tidak boleh ada pengerahan massa maupun tindakan bersifat kampanye.”

Namun, justru pada 17 September 2026 — hari pertama masa tenang — Pipit Hariyanti tetap melaksanakan pawai keliling kampanye bersama pendukungnya, sebuah tindakan yang secara jelas melanggar ketentuan tahapan pemilihan.

 

🚫 STAF KADES DAN SEKDES IKUT KAMPANYE — PELANGGARAN BERAT

Fakta yang semakin memperberat situasi adalah keterlibatan staf Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam pawai tersebut. Padahal, peraturan dengan tegas melarang:

– Kepala Desa, perangkat desa, termasuk Sekdes dan staf pemerintahan desa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye salah satu calon — karena wajib menjaga netralitas
​
– Keterlibatan perangkat desa dalam kampanye dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Desa No. 3 Tahun 2024: penjara 1–6 bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000
​
– Sanksi administratif juga dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian dari jabatan

 

🤝 BARU SAJA BERIKRAR DEKLARASI DAMAI

Pelanggaran ini terjadi di saat yang sangat ironis — pada hari yang sama, 17 September 2026, ratusan calon kepala desa se-Kabupaten Bekasi berkumpul di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Pemkab Bekasi, untuk mengikuti Deklarasi Pilkades Aman dan Sejahtera . Dalam acara tersebut, seluruh calon berikrar:

– Menjaga ketertiban dan kondusivitas
​
– Mematuhi seluruh aturan tahapan pemilihan
​
– Menghindari segala bentuk kampanye di luar jadwal yang ditetapkan

“Bertarunglah secara sehat dan bermartabat. Kedepankan visi, misi, dan program kerja — bukan tindakan yang dapat memicu perpecahan.” — Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam sambutannya

 

⚠️ SANKSI YANG BISA DIJATUHKAN

Dengan dua dugaan pelanggaran sekaligus — kampanye pada masa tenang dan pelibatan perangkat desa yang wajib netral — pihak Panitia Pemilihan Desa, Panwascam, maupun Bupati Bekasi berwenang menjatuhkan sanksi berupa:

– 📝 Teguran tertulis
​
– 💰 Denda administratif
​
– ❌ Pembatalan pencalonan / diskualifikasi apabila dinilai melanggar secara berulang dan meresahkan masyarakat
​
– ⚖️ Tindakan pidana terhadap perangkat desa yang terlibat kampanye

 

📌 PENUTUP

Masyarakat Lambangsari dan pemantau Pilkades Kabupaten Bekasi berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan kejadian ini. Demi tegaknya aturan main demokrasi desa, pelanggaran tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi yang tegas.

“Kami menyerukan kepada Panwascam dan Bupati Bekasi untuk segera memproses pelanggaran ini. Demi Pilkades yang aman, jujur, dan adil — aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.” — seruan warga yang melaporkan kejadian tersebut. (RDS)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *