AUDENSI DPRD SUBANG MEMANAS SEBELAS PERUSAHAAN FINANCE DI UNDANG

🔥 AUDIENSI DPRD SUBANG MEMANAS: 11 PERUSAHAAN FINANCE DIUNDANG, HANYA ADIRA YANG HADIR — KOMITMEN DIPERTANYAKAN

LENSA PEMBURU NEWS

SUBANG, 15 SEPTEMBER 2026 — Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Subang. Organisasi Masyarakat Kujang Padjadjaran Nusantara bersama Jaringan Masyarakat Pemerhati Sosial (JAMPES) memenuhi undangan audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Selasa (15/9/2026), guna membawa aspirasi masyarakat yang dirugikan praktik penagihan dan penarikan kendaraan yang dinilai sewenang-wenang.

 

📢 Tuntutan Masyarakat Dibawa ke Meja Audiensi

Audiensi ini bukan sekadar pertemuan biasa — menjadi ruang pertemuan antara suara masyarakat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta perusahaan pembiayaan yang selama ini bersinggungan langsung dengan persoalan kredit kendaraan.

Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa, Kujang Padjadjaran Nusantara menyuarakan tuntutan:

– ⛔ Stop Penarikan Paksa
​
– ⛔ Stop Rentenir Berkedok Koperasi
​
– 📢 Kujang Padjadjaran Menggugat DPRD Kabupaten Subang
​
– ⚖️ Lindungi Hak Masyarakat, Tegakkan Aturan, Jangan Biarkan Rakyat Diintimidasi

 

📋 11 Perusahaan Finance Diundang, Hanya Satu yang Hadir

DPRD Kabupaten Subang telah mengundang 11 perusahaan pembiayaan untuk hadir dan menjelaskan praktik penagihan mereka, yaitu:

Mandiri Tunas Finance, Otto Finance, Busan Auto Finance, BFI Finance, BCA Finance, Mega Auto Finance, Adira Finance, FIF Finance, Mandala Finance, Mandiri Utama Finance, dan Sinar Mas Finance.

Selain itu, turut diundang unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum: Kadis DKUPP, Kasat Reskrim, Pengadilan Negeri, Kasatpol PP, serta Kasi Pidum Kejaksaan.

Namun fakta yang mencolok dan menjadi sorotan tajam: dari 11 perusahaan yang diundang, hanya Adira Finance yang hadir memenuhi undangan. Sepuluh perusahaan lainnya tidak mengirimkan perwakilan tanpa keterangan yang memadai.

 

❓ Ketidakhadiran Dipertanyakan, Komitmen Dinilai Rendah

Ketidakhadiran mayoritas perusahaan pembiayaan ini memicu pertanyaan besar dari Kujang Padjadjaran Nusantara dan JAMPes. Di tengah keluhan luas masyarakat terkait penarikan kendaraan yang dinilai sering dilakukan secara paksa, tanpa prosedur jelas, dan terkesan mengintimidasi — sikap tidak hadir ini dinilai tidak menghargai undangan lembaga perwakilan rakyat dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Jika mereka merasa prosedurnya benar dan tidak merugikan rakyat, mengapa tak hadir untuk menjelaskan? Ketidakhadiran ini justru memunculkan dugaan bahwa mereka menutupi sesuatu. Komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dipertanyakan,” tegas perwakilan Kujang Padjadjaran Nusantara.

 

⚖️ DPRD Diminta Tindak Lanjuti, Masyarakat Harus Dilindungi

Persoalan ini menyentuh aspek perlindungan konsumen, kepastian hukum, mekanisme penagihan yang beretika, serta dugaan praktik penarikan kendaraan yang merugikan masyarakat. Audiensi ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan perdata antara debitur dan kreditur, melainkan masalah sosial yang memerlukan campur tangan negara untuk melindungi rakyat dari praktik-praktik yang merugikan.

Kini DPRD Kabupaten Subang diharapkan mengambil langkah tegas: memanggil kembali perusahaan yang tidak hadir, meminta penjelasan tertulis, dan menyusun rekomendasi agar praktik penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan hukum — tidak dengan kekerasan, intimidasi, atau pelanggaran hak asasi manusia.

 

Hanya dengan transparansi dan keterbukaan, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi kedua belah pihak. Masyarakat berhak mendapat perlindungan, dan perusahaan wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. (OMR)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *