LENSA PEMBURU NEWS | BEKASI — Polemik pertanahan terkait tanah atas nama Syaih bin Ocon di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, mulai menemui titik terang. Hal ini menyusul pertemuan dan klarifikasi yang digelar antara pihak Kelurahan Jatibening dengan kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon pada Rabu (19/8/2026).
Lurah Jatibening, Jamaludin, S.Ag., menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meluruskan polemik administrasi tanah yang berkepanjangan. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami di Kelurahan Jatibening agar persoalan seperti ini jangan sampai terulang kembali. Apabila memang harus diproses sesuai ketentuan hukum, silakan disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar ditemukan solusi terbaik dan tidak berlarut-larut,” tegas Jamaludin.
Jamaludin menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan—termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)—selalu didasarkan pada dokumen yang tersedia. Namun, ia mengakui validasi riwayat pertanahan tetap memerlukan tingkat ketelitian ekstra dari para petugas guna mencegah kesalahan pencatatan.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Syaih bin Ocon, Mardani, menjelaskan bahwa pangkal polemik ini dipicu oleh kekeliruan administratif yang diduga bersumber dari berkas permohonan pihak tertentu. Kesalahan tersebut berdampak langsung pada perbedaan data yang menjadi dasar pengajuan PTSL serta pencatatan Buku Letter C dan Buku Letter F (DHKP).
Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak terkait, termasuk merencanakan klarifikasi kepada notaris atas penerbitan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dianggap bermasalah.
“Kami sudah memberikan ultimatum, baik lisan maupun tertulis. Saat ini kami menunggu tanggapan atas surat somasi yang telah dilayangkan. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada iktikad baik, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegas Mardani.
Mengenai hubungan dengan Kelurahan Jatibening, Mardani mengapresiasi transparansi pihak kelurahan yang telah mengeluarkan surat keterangan resmi terkait permasalahan ini. Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pencatatan pertanahan mulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mencegah sengketa serupa terulang di masa mendatang.
(RDS)

