LENSA PEMBURU NEWS
KOTA BEKASI, 16 Agustus 2026 — Polsek Bantargebang secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online mengenai penanganan kasus narkotika jenis sabu terhadap seorang pemuda di wilayah hukumnya. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Iptu Ahmad Harianto, S.H., kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Latar Belakang Pemberitaan
Sebelumnya, sebuah media online memberitakan penangkapan seorang pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Bantargebang. Dalam pemberitaan tersebut, muncul informasi dugaan adanya “negosiasi” yang dikaitkan dengan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi. Media tersebut juga menyatakan bahwa informasi itu masih berupa dugaan, belum terverifikasi secara independen, dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada pihak yang disebut dalam berita.
Klarifikasi Resmi Kanit Reskrim Polsek Bantargebang
Menanggapi pemberitaan tersebut, Iptu Ahmad Harianto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Memang dilakukan penangkapan dan dilakukan proses rehabilitasi sesuai prosedur,” tegas Iptu Ahmad Harianto saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Sabtu sore.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian memang melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait narkotika jenis sabu. Namun, seluruh proses selanjutnya dijalankan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku hingga yang bersangkutan akhirnya diarahkan dan menjalani rehabilitasi.
Secara tegas, Iptu Ahmad Harianto juga membantah keras adanya dugaan negosiasi atau permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses rehabilitasi sebagaimana yang disinggung dalam pemberitaan.
“Jadi intinya kami sudah melakukan prosedur yang ada. Dan tidak terjadi negosiasi berkaitan dengan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi,” jelasnya.
Mekanisme Penanganan Sesuai Aturan
Lebih lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang penindakan narkotika. Setelah melalui proses asesmen, pemuda tersebut dinyatakan sebagai pengguna narkotika, sehingga langkah yang diambil adalah pengalihan ke jalur rehabilitasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku — bukan melalui transaksi atau kesepakatan apapun yang bernilai materi.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat unsur negosiasi uang dalam proses penanganan maupun rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.
Pihak Polsek Bantargebang menegaskan kembali bahwa setiap penanganan perkara di jajarannya senantiasa dilakukan dengan mengacu pada prosedur tetap dan ketentuan hukum yang berlaku, transparan, serta tidak dapat diintervensi oleh kepentingan apapun.
Dengan adanya klarifikasi ini, informasi mengenai dugaan negosiasi uang sebagaimana sempat diberitakan perlu ditempatkan sebagai dugaan yang telah dibantah secara resmi oleh pihak berwenang. Media yang memuat pemberitaan awal juga telah menyatakan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang. (Suryo ST)

