MAFIA BBM SENILAI 1,2 TRILIUN OKNUM TNI AD AKTIF

SKANDAL MAFIA BBM SENILAI RP 1,2 TRILIUN: Prajurit Aktif TNI AD Kodim Pekalongan Terciduk Jalankan Simpul Mafia “Kencingan” Solar Subsidi Selama Tujuh Tahun

PEKALONGAN, 5 Agustus 2026 – LENSA PEMBURU NEWS

Skandal jaringan kriminal terorganisir yang mencoreng martabat institusi pertahanan negara akhirnya terungkap di wilayah hukum Pekalongan, Jawa Tengah. Seorang oknum aktif TNI Angkatan Darat yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) Pekalongan teridentifikasi sebagai otak sejati sindikat penimbunan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Oknum TNI Jadi Otak Jaringan Ilegal

Pelaku utama dikenal dengan nama Bagas, juga menggunakan nama samaran Amarta, yang berstatus prajurit aktif di Kodim Pekalongan. Ia diketahui menguasai dua gudang penampungan solar ilegal. Gudang pertama dibangun di sisi bangunan Kantor Kecamatan Siwalan, memanfaatkan lahan bekas fasilitas penimbangan kendaraan. Gudang kedua berdiri secara ilegal di samping gerai Alfamart Rembun, Jalan Raya Rembun, Cokrah, Rembun, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Jaringan ini juga menempatkan Syafei sebagai koordinator lapangan. Yang memprihatinkan, Syafei dilaporkan mengeluarkan ancaman pembunuhan dan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan keberadaan gudang penimbunan solar ilegal tersebut.

Modus Terstruktur Berjalan Tujuh Tahun

Modus operandi jaringan ini sangat sistematis dan terencana. Mereka menjalankan praktik “kencingan” atau pembabatan solar bersubsidi dengan memanfaatkan truk pengangkut. Para sopir yang diupah secara rutin mengambil solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan kapasitas 1–2 ton per kendaraan, lalu menyimpannya di gudang ilegal sebelum didistribusikan secara gelap.

Solar curian tersebut disalurkan ke wilayah Pekalongan hingga Kendal, dengan tujuan utama ke PT CNE yang berkedudukan di Tegal. Perusahaan ini berperan sebagai fasad atau “pemutih” BBM ilegal dengan cara memalsukan dokumen berupa Surat Jalan, Order Pembelian, dan surat keterangan lain agar seolah-olah BBM tersebut berstatus sah.

Praktik ini berlangsung terus-menerus selama kurang lebih tujuh tahun. Kerugian negara akibat penggelapan BBM bersubsidi diperkirakan melampaui angka Rp 1,2 triliun.

Ironi: Abdi Negara Berubah Jadi Perampok Energi

Pengungkapan kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam. Seragam kehormatan yang seharusnya menjaga kedaulatan dan keamanan rakyat justru dijadikan kedok untuk melindungi bisnis haram. Pembangunan gudang penimbunan di samping kantor pemerintahan menunjukkan betapa beraninya pelaku menantang supremasi hukum. Keterlibatan korporasi (PT CNE) membuktikan ini bukan sekadar tindakan individu, melainkan jaringan terorganisir yang merusak sendi-sendi perekonomian.

Jeratan Hukum Mengancam

Perbuatan Bagas dan jaringannya diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan:

– UU No. 11 Tahun 2022 (Cipta Kerja) – Pasal 53 Ayat (1) Huruf c: Penyalahgunaan penyimpanan dan niaga BBM dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Korupsi) – Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3: Kerugian negara di atas Rp 1,2 triliun dapat dijerat hukuman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp 1–10 miliar.

– UU No. 22 Tahun 2001 (Migas) – Pasal 49: Penggunaan dokumen palsu dalam niaga BBM, sangat relevan untuk menyeret PT CNE.

– UU No. 31 Tahun 1997 jo. PP No. 2 Tahun 2015 (Peradilan Militer): Karena pelaku utama anggota militer aktif, ia juga dapat diadili di Pengadilan Militer dan dikenakan Pasal 115 KUHPM (penyalahgunaan wewenang), Pasal 103 KUHPM (mengabaikan tugas demi kepentingan pribadi), serta Pasal 87 KUHPM (mencemarkan kehormatan militer).

Desakan Penegakan Hukum Transparan dan Tegas

Mengingat kasus ini melibatkan oknum aparat bersenjata dan kerugian negara yang sangat besar, jalur penanganan biasa dianggap tidak memadai. Redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS mendesak pihak-pihak berikut untuk segera bertindak tegas:

1. Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, S.H., M.M.

2. Panglima Kodam IV/Diponegoro, Mayor Jenderal TNI Achiruddin, S.E., M.Han.

3. Polisi Militer Angkatan Darat, Kapten Cpm Susanto

4. Kapolres Kabupaten Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si.

5. Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Candra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K.

Seluruh pihak diminta membuka investigasi secara transparan, menyisir keterlibatan semua pihak, termasuk peran PT CNE dan kemungkinan adanya jaringan lebih luas, serta memproses pelaku tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

[TIMSUS REDAKSI]

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *