APARAT DIMINTA TINDAK TEGAS KENCINGAN SOLAS DI GERBANG TOL DAUAN CIKAMPEK

Oplus_131072

Belasan Sopir Mobil Ekspedisi J&T Cargo Diduga Lakukan Penjualan Solar “Kencingan” di Dawuan Cikampek, Aparat Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM dan Penadahan

KARAWANG, 1 Agustus 2026 – LENSA PEMBURU NEWS

Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal yang berlangsung terorganisir dan berkelanjutan akhirnya terungkap di kawasan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, tepatnya di sekitar Gerbang Tol Dawuan. Hasil penelusuran dan pemantauan lapangan menunjukkan, belasan pengemudi armada perusahaan jasa ekspedisi logistik J&T Cargo diduga melakukan penggelapan bahan bakar operasional perusahaan secara terang-terangan.

Modus yang dikenal secara internal sebagai “kencingan” ternyata telah memicu peredaran BBM ilegal dalam skala besar. Para pengemudi yang seharusnya mengantar barang ke wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya, justru menyedot dan menyunat alokasi solar perusahaan untuk dijual ke sejumlah lokasi penimbunan ilegal yang beroperasi secara terbuka di sepanjang kawasan Dawuan.

Berdasarkan keterangan dari dua pengemudi yang diidentifikasi bernama Rano dan Rudi, praktik ini telah mereka lakukan selama tiga tahun, di mana mereka menyetorkan sebagian solar yang disedot sebelum berangkat bertugas. Dugaan kuat menyebutkan, hasil penjualan BBM curian tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan dialihkan guna membiayai kegiatan perjudian daring. Hal ini menunjukkan rendahnya pengawasan internal perusahaan serta kerusakan moral yang mendorong pemutilasi aset milik tempat bekerja.

 

Jaringan Terstruktur dan Keuntungan yang Fantastis

Dalam jaringan ini, terungkap pula adanya pihak yang berperan sebagai penadah sekaligus pengecer, salah satunya diketahui bernama Ramses Siregar. Pihaknya diduga telah membangun kerja sama erat dengan para pengemudi armada J&T Cargo. Mekanisme transaksi berjalan secara teratur: solar curian dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali kepada pelanggan industri di wilayah tersebut dengan harga mencapai Rp12.500 hingga Rp13.500 per liter.

Kesenjangan harga yang sangat besar menjadikan bisnis ilegal ini sangat menguntungkan bagi para pengelola lapak. Berdasarkan catatan lapangan, satu lokasi penampungan saja mampu menerima 4 hingga 5 ton solar hasil curian setiap harinya. Tercatat ada sekitar 10 hingga 12 pihak yang menguasai jaringan penjualan BBM ilegal di kawasan tersebut. Mereka membangun bangunan darurat dari tripleks dan terpal sebagai tempat operasi, tanpa memiliki izin usaha perdagangan bahan bakar yang sah sama sekali.

 

Kelalaian Pengawasan dan Seruan Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pihak manajemen perusahaan terhadap aset bergerak miliknya. Membiarkan praktik penggelapan bahan bakar berlangsung bertahun-tahun tanpa pemasangan alat pemantauan volume atau inspeksi mendadak dinilai sebagai kelalaian yang sangat fatal. Hingga berita ini diturunkan, pihak J&T Cargo belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi mengenai besaran kerugian yang diderita.

Di sisi lain, beroperasinya lapak-lapak ilegal dalam waktu yang cukup lama di kawasan strategis pintu keluar Tol Dawuan juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Jerat Hukum yang Dijeratkan

Tindakan para pelaku jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

– Pasal 374 KUHP — Penggelapan dalam jabatan, bagi para pengemudi yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan untuk menguasai barang milik perusahaan demi kepentingan pribadi.

– Pasal 362 KUHP — Pencurian, apabila penyalahgunaan penguasaan bahan bakar dinilai tidak sepenuhnya dalam lingkup kewenangan jabatan.

– UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) Pasal 53 Ayat (1) Huruf c — Penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan BBM yang tidak sesuai peruntukan, terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

– Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 — Pelanggaran terhadap tata cara pendistribusian dan harga jual BBM yang diatur negara.

 

Seruan Turun Tangan Segera

Masyarakat berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, S.T., Camat Cikampek Adi Firmansyah, S.H., M.M., Kades Kalihurip Jajang Herman, serta Kasi Trantib Satpol PP Cikampek Ade Saprudin, S.E. segera turun tangan melakukan penindakan dan penggrebekan. Tidak hanya para pengemudi dan penadah, namun juga pihak-pihak yang membeli BBM ilegal tersebut wajib ditelusuri dan diproses hukum guna memutus rantai kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara serta perusahaan secara berkelanjutan.

[TIMSUS REDAKSI]

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *