SENJATA API ILEGAL DAN REPLIKA DI AMANKAN SECARA SUKA RELA

Jakarta Lensa Pemburu News – Senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya diamankan secara sukarela dari warga dalam kegiatan sosialisasi regulasi airsoft gun yang digelar Polri bersama King Shooting Club Grub di GOR Ciracas, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas penembak dalam menjaga keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan senjata replika.

Pemateri dari Polri, Kompol Marzuki, menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan risiko penyalahgunaan airsoft gun dan senjata sejenis.

“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan,” ujarnya.

Materi sosialisasi mencakup edukasi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Perpol Nomor 1 Tahun 2022, serta tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).

Pembimbing koordinasi Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif komunitas dalam membantu kepolisian.

“Kami berterima kasih atas kesadaran penuh King Shooting Club dalam membantu menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata ilegal,” kata Azwar.

Ia menegaskan, warga yang menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tidak dikenakan sanksi. Namun, jika senjata digunakan dalam tindak pidana, pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, menyebut tim berhasil mengamankan dua unit senjata peluru hampa, satu mini revolver rakitan diduga ilegal, 20 kilogram peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm, 11 butir amunisi 9mm, 7 butir amunisi kaliber 32/7,65mm, serta 10 butir amunisi karet.

Menurutnya, latar belakang kepemilikan beragam, mulai dari pembelian daring hingga barang peninggalan keluarga.

“Pendekatan kami kekeluargaan. Setelah diberikan pemahaman, warga menyerahkan unit ilegal dengan sadar,” ujarnya.




Lensa Pemburu News
Sosialisasi Airsoft Gun Berbuah Penyerahan Senjata Ilegal

Jakarta – Upaya edukasi hukum yang dilakukan Polri bersama komunitas menembak membuahkan hasil. Dalam sosialisasi regulasi airsoft gun di GOR Ciracas, Jakarta Timur, warga secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya, Kamis (26/2/2026).

Kompol Marzuki dari Polri menekankan pentingnya pencegahan dini terhadap potensi ancaman keamanan.

“Kepemilikan tanpa izin sulit diawasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berisiko bagi keselamatan publik,” tegasnya.

Sosialisasi memberikan pemahaman terkait UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Perpol Nomor 1 Tahun 2022, dan prosedur SIPA bagi pemilik airsoft gun maupun paintball.

Iptu Azwar selaku pembimbing koordinasi Polri menyampaikan apresiasi kepada **King Shooting Club Grup atas kontribusinya dalam menekan peredaran senjata ilegal.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci menjaga stabilitas kamtibmas,” ujarnya.

Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, mengungkapkan sejumlah barang yang diamankan, termasuk senjata rakitan diduga mini revolver ilegal dan puluhan butir amunisi berbagai kaliber.

Ia menjelaskan, sebagian warga mengaku tidak memahami aturan, bahkan mengira pembelian daring telah memenuhi aspek legalitas.

“Setelah diberikan pemahaman, mereka menyerahkan barang secara sukarela,” katanya.

Pilihanto berharap kegiatan serupa dapat menjadi contoh bagi komunitas lain untuk aktif mendukung upaya preventif kepolisian. ***Team***

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *