PROYEK PENGECORAN JALAN KALIABANG TENGAH BEKASI UTARA MEMBAHAYAKAN PENGGUNA JALAN

Proyek Pengecoran Jalan 300 Meter di Paku, Kaliabang Tengah Disorot : Tanpa Papan Informasi dan Diduga Abaikan K3.

LENSAPEMBURUNEWS.ONLINE

Kota Bekasi – Proyek Pengecoran jalan yang berlokasi di Paku, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara menuai sorotan warga dan pengguna jalan. Pasalnya proyek tersebut dinilai tidak memasang garis lane di lokasi pekerjaan sehingga pengguna jalan tidak melihat besi yang menjulur keluar.
Pantauan awak media di lapangan pada selasa (17/2/2026), tidak terlihat papan informasi yang biasanya memuat informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan pekerjaan. Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan publik.

Selain itu pekerja di lokasi didapati tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, dan sepatu sefety. Pada hal penggunaan APD merupakan bagian dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib di terapkan dalam setiap kegiatan konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Tak hanya soal transparasi dan K3, proyek tersebut juga diduga membahayakan pengguna jalan. Dari hasil pantauan, terlihat besi coran samping yang seharusnya di lengkungkan ke atas justru mencuat dan tidak diamankan dengan baik serta tidak terpasang rambu rambu proyek

Akibatnya, dua mobil di laporkan mengalami kerusakan ban setelah melintas karna akses jalan padat dan baru separo yang di kerjakan. Ban kendaraan tersebut pecah diduga terkena ujung besi samping coran yang mencuat kepermukaan jalan.

Salah satu pengguna mobil yang mengalami kejadian na’as tersebut menyampaikan kekecewaannya.

” Kontraktor harus bertanggung jawab karena tidak ada rambu-rambu peringatan pekerjaan proyek, Kami tidak tahu kalau di samping coran ada besi yang mecuat, tiba-tiba ban pecah saat melintas, ” ujarnya

Warga berharap agar pihak kontraktor maupun istansi terkait dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan evaluasi serta memasang papan informasi dan rambu-rambu peringatan demi keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana atau mandor proyek maupun dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

(Tim)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *