BEKASI, Lensa Pemburu News— Seorang pegawai (P3K) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengakui telah membuat skema rekrutmen fiktif dengan meminta sejumlah uang kepada calon pekerja.
Dalam rekaman wawancara yang beredar, pria yang diduga sebagai pelaku mengaku inisiatif tersebut dilakukan secara pribadi untuk menambah penghasilan.
“Buat nambah-nambah gaji,” ujar pria tersebut saat ditanya alasan melakukan tindakan itu.
Ia menyebut awal membuat ide tersebut muncul setelah mendengar adanya informasi rekrutmen pada Desember 2025.
Namun, berdasarkan keterangan pihak internal, saat itu tidak terdapat lowongan resmi untuk posisi PHL.
“Saat ini tidak ada lowongan. Sudah tidak ada, diada-adakan,” ujar salah seorang narasumber lain dalam percakapan tersebut.
Akui Bertindak Sendiri
Dalam wawancara itu, pelaku juga mengakui bahwa rencana tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak lain.
“Sendiri saja,” katanya ketika ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat.
Ia di duga menawarkan bantuan masuk sebagai PHL dengan nominal awal Rp 15 juta. Namun, saat dikonfirmasi kembali, pelaku mengaku lupa terkait angka tersebut.
“Saya lupa kalau bicara 15 juta,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui telah membuat kuitansi bermaterai sebagai tanda penerimaan uang dan menyerahkan berkas lamaran kepada korban dengan klaim telah diteruskan ke dinas.
“Langsung buat kuitansi di atas materai, tanda tangan. Saya kasih lamaran. Katanya lamarannya sudah masuk ke dinas,” ucapnya.
Pelaku juga mengakui sempat terputus komunikasi dengan korban selama beberapa bulan sebelum akhirnya kasus ini mencuat.
DLH Kota Bekasi Lakukan Klarifikasi Internal
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kistawingsih, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan tersebut.
Menurut dia, informasi justru pertama kali diketahui melalui pesan WhatsApp dari seorang jurnalis pada 18 Februari 2026.
DLH Kota Bekasi, kata dia, telah mengambil langkah permintaan keterangan secara internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses itu diawali melalui koordinasi dengan atasan langsung pihak yang bersangkutan dan akan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh proses penanganan dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku, serta dikoordinasikan dengan BKPSDM Kota Bekasi,” ujar Kistawingsih dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, selama proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung, pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
DLH Kota Bekasi juga menegaskan tidak pernah membenarkan praktik permintaan imbalan dalam bentuk apa pun terkait proses rekrutmen tenaga kerja.
“Seluruh mekanisme penerimaan pegawai dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
DLH Kota Bekasi menyatakan berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Bekasi. *** Rini***

