Kapolres Metro Bekasi Kota Bersama Kasat Narkoba Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Senjata Api Rakitan Turut Diamankan

Bekasi Kota – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang juga melibatkan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial HN dan AM pada Kamis, 15 Januari 2026, di wilayah Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.

Barang bukti yang disita meliputi dua linting ganja masing-masing seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 30,7 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Satresnarkoba di bawah komando Kompol Untung Riswaji melakukan pengembangan kasus dan memperoleh informasi terkait pemasok narkotika berinisial KK. Upaya pencarian awal dilakukan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, namun tersangka tidak ditemukan.

Pengembangan lanjutan kemudian mengarah ke Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka KK beserta barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu seberat 297,38 gram, 47 butir pil ekstasi berwarna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru.

Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi jajaran Satresnarkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih yang disertai kepemilikan senjata api ilegal,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, khusus terkait kepemilikan senjata api ilegal, tersangka juga dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan senjata api ilegal guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Bekasi.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *